Friday, October 27, 2017 |

PT dan CV

PT (Perseroan Terbatas)
1.      Bentuk Perusahaan dan Dasar Hukumnya
Bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk perusahaan ini menjadi yang paling banyak digunakan di Indonesia. Sebab dapat digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah, atau skala besar sekalipun.

2.      Ketentuan Pendirian
Minimal 2 (dua) orang terlibat dalam pendiriannya. Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri.

3.      Pemakaian Nama Perusahaan
       Perihal pemakaian nama telah diatur secara khusus dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:
·         Nama Perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT. Contoh: PT Xyz.
·         Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur PP No 26 Tahun 1998.

4.      Modal Perusahaan
    Perihal modal usaha yang digunakan telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut:
·         Modal dasar minimal Rp50.000.000, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
·         Dari modal dasar tersebut, minimal 25% atau sebesar Rp12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor para pendiri perseroan selaku pemegang saham perseroan.

5.      Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
      Bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud serta tujuan pendiriannya, seperti;
·         PT nonfasilitas meliputi kegiatan usaha Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan, dan Jasa.
·         PT usaha khusus yang meliputi berbagai kegiatan usaha, seperti Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pengangkutan Udara Niaga, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara, dan Pelayaran.
·         Serta berbagai jenis usaha lainnya.

6.      Kepengurusan
Harus memiliki minimal 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Namun, khusus untuk perseroan terbuka, diwajibkan untuk memiliki minimal 2 (dua) orang anggota direksi. Jika ternyata Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang, satu di antaranya dapat diangkat menjadi seorang Komisaris Utama atau Direktur Utama.
Di dalam PT, pengurus juga bisa menjadi seorang pemegang saham, kecuali hal ini telah diatur secara khusus sejak awal. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus PT, akan dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

7.      Prosen Pendirian dan Akta Pendirian
Pendiriannya membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab proses ini harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI serta mengikuti berbagai prosedur yang cukup panjang. Hal ini juga menyebabkan jumlah biaya yang dibutuhkan akan menjadi jauh lebih besar.

CV (Perseroan Komanditer)
1.      Bentuk Perusahaan dan Dasar Hukumnya
Bukan usaha berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya. Pada umumnya, CV banyak dipilih untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM).

2.      Ketentuan Pendirian
Tidak memungkinkan WNA sebagai pendirinya. Sama seperti PT, butuh minimal 2 (dua) orang WNI terlibat dalam pendirian CV.

3.      Pemakaian Nama Perusahaan
    Tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur hal tersebut. Artinya, nama Perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.

4.      Modal Perusahaan
     Dalam pendirian CV, hal ini tidak diatur dengan ketentuan khusus. Artinya, tidak disebutkan besaran modal dasar yang wajib dimiliki dan juga disetorkan pendirinya. Hal ini kemudian menjadi dasar untuk beberapa poin berikut ini.
·         Tidak ada sistem kepemilikan saham dalam CV.
·         Besarnya modal awal juga tidak ditentukan secara khusus sehingga penyetoran modal ini dapat ditentukan dan dicatat secara mandiri pendiri perusahaan. Terkait dengan bukti penyetoran modal yang dilakukan Pesero Aktif dan Pesero Pasif, bisa diatur dalam perjanjian khusus yang disepakati semua pihak.

5.      Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Dalam hal ini, CV memiliki keterbatasan dan hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang tertentu saja, seperti Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) sampai dengan Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa.

6.      Kepengurusan
Sementara kepengurusan di dalam CV akan dilakukan minimal 2 (dua) orang, yakni Pesero Aktif dan Pesero Pasif.

7.      Prosen Pendirian dan Akta Pendirian
    Pendiriannya dapat berjalan dengan lebih singkat. Hal ini memang tidak membutuhkan pengesahan khusus dan biaya yang dibutuhkan juga akan jauh lebih murah.

0 comments:

Post a Comment